Pengumuman Pengumuman

Kabupaten Serdang Bedagai

Pengumuman Penerimaan Formasi CPNS Kabupaten Serdang Bedagai

22 Sep 2018 | 12:21:05 ,

BUPATI SERDANG BEDAGAI

PENGUMUMAN

NOMOR : 18.33/800/s44212018

TENTANG

KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

DI LINGKUNGAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

TAHUN ANGGARAN 2018

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2018, maka Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :

I. KATEGORI PELAMAR

Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi pelamar dengan kriteria:

  1. Tenaga pendidik dari eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga pendidik honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan.
  2. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) adalah pelamar yang lulusan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan surat keterangan lulus cumlaude dengan pujian pada ijazah/ transkrip
  3. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan
  4. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kreteria sebagaimana huruf a, b dan c diatas

II. PERSYARATAN

A. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (enjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Usia Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun fi) bulan 00 hari pada saat melamar ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada ljazah;
  4. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  10. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan;
  11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  13. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat Keterangan dari Kepolisian Resort setempat berdasarkan KTP yang bersangkutan.
  14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

B. PERSYARATAN KHUSUS

  1. Pelamar dari Formasi Umum.
    a) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    b) Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggr saat Kelulusan;
    c) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) : Minimal 2,50 (dua koma lima nol) bagi lulusan DIII dan S1 untuk Perguruan Tinggi Negeri; Minimal 3,0 (tiga koma nol nol) bagi lulusan DIII dan S1 untuk Perguruan Tinggi Swasta;
    d) Bagi pelamar jabatan Dokter Umum, Dokter Gigi dan Perawat Ahli Pertama wajib memiliki Ijazah Pendidikan Profesi
    e) Bagi pelamar tenaga kesehatan wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi)
    f) Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- oleh calon pelamar sesuai (Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahaun 2002). (Format surat pernyataan dapat diunduh dilaman https://sscn.bkn.go.id dan/atau di http://www.serdangbedagaikab.go.id)
    g) Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- (Format surat pernyataan dapat diunduh dilaman https://sscn.bkn.go.id dan/atau di http://www.serdangbedagaikab.go.id)
  2. Pelamar dari tenaga pendidik Tenaga Honorer K-II, Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Penyandang Disabilitas.

a) Bagi Tenaga Pendidikan Eks Tenaga Honorer Kategori II :

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  • Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan Perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 danUndang- Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik;
  • Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Unit Kerja/Kepala Sekolah;
  • Minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum seleksi Tenaga Honorer K-II pada tanggal 13 Nopember 2013;
  • Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013

b) Bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude).

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  • Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;

c) Bagi Penyandang Disabilitas.

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  • Surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;

III. TATA CARA PELAKSANAAN PENDAFTARAN DAN PEMBERKASAN :

A. PENDAFTARAN

  1. PENDAFTARAN ONLINE dimulai dari tanggal 26 September 2018 sd 10 Oktober 2018.
  2. Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Formasi Umum Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018 baik pelamar umum maupun pelamar khusus melakukan pendaftaran secara online kealamat website Portal SSCN 2018 http://sscn.bkn.go.id
  3. Pada saat pendaftaran swata online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pndaftaran online tersebut.
  4. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Umum Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018 wajib memiliki Surat Elektronik (email yang masih aktif/berlaku).
  5. Untuk melakukan pendaftaran secaru online, Calon pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018, wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Calon Pelamar, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;
  6. Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap yaitu pendaftaran akun Calon Peserta Seleksi di Portal SSCN https://sscn.bkn.go.id), setelah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCN 2018, selanjutnya Anda harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCN 2018. Simpan Kartu tersebut dengan baik dan silahkan LOGIN ke https://sscn.bkn.go.id. kemudian masukan NIK dan PASSWORD yang telah Anda daftarkan, lalu akan tampil halaman FORM BIODATA PESERTA
  7. Calon peserta seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di I (satu) instansi/daerah untuk I (satu) pilihan nama Jabatan dalam I (satu) jenis formasi jabatan (Formasi Umum) pada I (satu) Periode Pendaftaran.
  8. Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer Asissted Test);
  9. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;
  10. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan menghubungi ke Instansi/Daerah/Badan Kepegawaian Negara./Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Serdang Bedagai ;
  11. Pada halaman daftar di tampilan SSCN, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data ljazah. Proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi datatersebut dengan benar;
  12. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah;
  13. Jika Arda telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCN 2018, selanjutnya Anda harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCN 2018. Simpan Kartu tersebut dengan baik;
  14. Setelah pelamar berhasil daftar, silahkan LOGIN ke https://sscn.bkn.go.id kemudian masukan NIK dan PASSWORD yang telah Anda daftarkan, lalu akan ampil halaman FORM BIODATAPESERTA;
  15. Setelah pelamar mengisi biodata, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran Instansi/Daerah yang dituju;
  16. Pilih jenis Formasi sesuai dengan formasi yang dibuka oleh Instansi/Daerah. Pilihan jenis formasi dapat dilihat di Pengumuman;
  17. Pastikan bahwa pelamar sudah yakin akan melamar di Instansi/Daerah tersebut karena pelamarnya dapat mendaftar di I (satu) jabatan pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) periode;
  18. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCN 2018, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran;
  19. Setiap pelamar wajib mengunggah berkas melalui sistem yaitu :  a. Pas foto dalam format JPG (max 200 kb); b. KTP Asli / Surat Keterangan Perekaman KTP dalam format PDF (max 200 kb); c. Ijazah dan Akta lV (bagi pelamar guru) asli dalam format PDF(max 200 kb);  d. Surat Lamaran Asli format PDF (max 200 kb); e. Transkif/Daftar Nilai Asli (Jika lebih dari I lembar 1 file, bukan di zip atau di rar (max 200 kb); f. Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis tingkat disabilitasnya (bagi pelamar penyandang disabilitas) (max 200 kb); g. Sertifikat pendidik Asli (bagi yang memiliki) (max 200 kb); h. Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Jurusanl Program Studi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) (bagi pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)) // (agar dipastikan file yang diunggah/upload bisa terbaca jelas/tidak blur)
  20. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi kreteria dinyatakan gugur tahapan seleksi administrasi.

B. PEMBERKASAN

  1. Setiap pelamar wajib melengkapi berkas sebagai berikut:
  • Surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- sebanyak di tujukan Kepada Bupati Serdang Bedagai di Sei Rampah I (satu) rangkap.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik/Surat Keterangan Perekaman KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak I (satu) rangkap.
  • Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor / Dekan / Ketua I Direktur bagi Universitas / Institut / Sekolah Tinggi / Akademi / Politeknik / Perguruan Tinggi Negeri / Swasta, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi sebanyak I (satu) rangkap.
  • Foto copy Akta IV bagi pelamar jabatan guru yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan poin c diatas sebanyak I (satu) rangkap.
  • Foto copy sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Jurusan/Program Studi yang dikeluarkan oleh BAN-PT yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan poin c diatas sebanyak I (satu) rangkap.
  • Foto copy ljazah Pendidikan Profesi bagi pelamar jabatan Dokter Umum, Dokter Gigi dan Perawat Ahli Pertama (satu) rangkap yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang poin c diatas.
  • Foto copy Ijazah Pendidikan Profesi Ners bagi pelamar jabatan Perawat Ahli Pertama yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan poin c diatas sebanyak (satu) rangkap
  • Foto copy Sertifikat Pendidik (bagi pelamar guru yang memiliki) yang dilegalisir pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) rangkap.
  • Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- oleh calon pelamar sesuai (Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002). (Format surat pernyataan dapat diunduh dilaman https://sscn.bkn.go.id dan/atau di http://www.serdangbedagaikab.go.id)
  • Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- (Format surat pernyataan dapat diunduh dilaman https://sscn.bkn.go.id dan/atau di http://www.serdangbedagaikab.go.id)
  • Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar dan 4x6 sebanyak 3 lembar;, ditempel pada selembar kertas HVS pada sudut kiri atas dicantumkan nama pelamar.
  • Asli dan foto copy Kartu tanda bukli nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013 bagi pelamar Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer K-II.
  • Asli Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya bagi pelamar Penyandang Disabilitas
  • Print out asli tanda bukti Pendaftaran Online yang telah ditandatangani pelamar sebanyak I (satu) rangkap.
  1. Semua persyaratan Administrasi diatas disusun rapi dalam map sesuai dengan urutan persyaratan diatas dengan menuliskan KODE JABATAN, NAMA LENGKAP, NAMA JABATAN YANG DILAMAR, KUALIFIKASI PENDIDIKAN menggunakan spidol marker, dengan ketentuan :
    - Formasi Tenaga Guru menggunakan maf folio wama : Kuning
    - Formasi Tenaga Kesehatan menggunakan maf folio warna : Merah
    - Formasi Tenaga Teknis menggunakan maf folio warna : Hijau
  2. Bagi pelamar umum berkas dimasukkan ke dalam Amplop Besar Warna Cokelat tertutup dengan menuliskan KODE JABATAN, NAMA LENGKAP, NAMA JABATAN YANG DILAMAR, KUALIFIKASI PENDIDIKAN dan disampaikan kepada : PANITIA PENGADAAN CPNSD KAB. SERDANG TAHUN 2018 BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH JLN. NEGARA NO. 300 SEI RAMPAH dan mengirimkannya melalui PT Pos Indonesia (Persero) paling lambat diterima pada tanggal 10 Oktober 2018 stempel pos pukul 16.00 Wib setempat.
  3. Bagi Pelamar PELAMAR TENAGA PENDIDIK EKS. TENAGA HONORER K-II, PUTRA/PUTRI LULUSAN TERBAIK BERPREDIKAT DENGAN PUJIAN (CUMLAUDE) DAN PENYANDANG DISABILITAS berkas diantar langsung ke PANITIA PENGADAAN CPNSD KAB. SERDANG BEDAGAI TAHUN 2018 BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH JLN. NEGARA NO.300 SEI RAMPAH. paling lambat diterima pada tanggal 10 Oktober 2018 pukul 16.00 Wib setempat.
  4. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dapat mencetak Kartu Peserta Ujian secara online melalui lamar : https://sscn.bkn.go.id setelah pengumuman kelulusan administrasi.

IV. PELAKSANAAN UJIAN

  1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online http://sscn.bkn.go.id dan https://www.serdangbedaeaikab.go.id;
  2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT);
  3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online http://sscn.bkn.go.id.
  4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa: a. KTP & KK asli, b. Kartu tanda peserta ujian, c. Asli ljazah dan Transkrip Nilai
  5. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
  6. Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online Kabupaten Serdang Bedagai https://www.serdangbedagaikab.go.id: atau di media cetak,
  7. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
  8. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
    A) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:
    1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),
    2) Tes Intelegensi Umum (TIU),
    3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP),
    4) Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 37 Tahun 2018;
    5) Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi berdasarkan hasil SKD dari BKN secara/melalui https://www.serdangbedagaikab.go.id;
    6) Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes (TWK, TIU, TKP) dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan/formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan dalam Seleksi Kompetensi Bidang;
    7) Apabila peserta seleksi memperoleh total nilai Seleksi Kompetensi Dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;

    B) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT
    1) Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):
    a) SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
    b) Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
    c) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang dikoordinasikan oleh BKN;
    d) Hasil Seleksi Kompetensi niaang (SKB) disampaikan ke BKN dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
    2) Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):
    a) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di masing-masing instansi/daerah menjadi tanggungjawab panitia seleksi instansil daerah;
    b) Pengolahan SKB dilaksanakan oleh instansi yang hasilnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara; c) Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu : (l)Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%; (2)Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Bobot 60%;
    d) Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
    e) BKN menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB sebagaimana tersebut pada huruf (d) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
  9. Prinsip kelulusan
  • Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai SeleksiKompetensi Bidang (SKB) dari BKN;
  • Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB;
  • Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;

V. KETENTUAN LAIN

  1. Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 wajib menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
  2. Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan di Kantor Regional M Badan Kepegawaian Negara Jalan Jl. Tahi Bonar Simatupang No.124, Pinang Baris, Medan Sunggal, Kota Medan
  3. Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan di Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Jalan Jl. Tahi Bonar Simatupang No.124, Pinang Baris, Medan Sunggal, Kota Medan
  4. Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2018, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
  5. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
  6. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelangaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan di gugurkan kelulusannya.
  7. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2018 hanya dapat dilihat dalam sitts online https://www.menpan.go.id; http://bkn.go.id; http://sscn.bkn.go.id dan www.serdangbedagaikab.go.id
  8. Para calon pelamar/pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut pada angka 7 (tujuh) untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian.
  9. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
  10. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
  11. Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS Tahun 2018, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
  12. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2018 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
  13. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungiawab pelamar.
  14. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui Portal SSCN Tahun 2018 http://sscn.bkn.go.id dan https://www.serdangbedagaikab.go.id serta melalui media massa lainnya.
  15. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018 dapat menghubungi Nomor 082363262792 dan 082363262791 (hanya menerima Call Center) pada jam kerja 08.30 s/d 16.00 Wib.

IV. JADWAL SELEKSI

No.

KEGIATAN

TANGGAL

KETERANGAN

1.

Pegumuman penerimaan

19 September 2018

 

2.

Pendaftaran Online (https://sscn.bkn.go.id)

20 September 2018 s/d 10 Oktober 2018

 

3.

Verifikasi Berkas

26 September 2018 s/d 13 Oktober 2018

 

4.

Pengumuman Seleksi Berkas

15 Oktober 2018

 

5.

Cetak Kartu Ujian

15 Oktober 2018  s/d  17 Oktober 2018

 

6.

Seleksi Kompetisi Dasar (SKD)

20 Oktober 2018

 

7.

Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT

Minggu III Oktober 2018

 

8.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT

Minggu I Nopember 2018

 

9.

Integrasi Nilai SKD dan SKB

Minggu III Nopember 2018

 

10.

Pengumuman Kelulusan akhir secara online

Minggu IV Nopember 2018

 

11.

Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir.

Desember 2018

 

                                                                                       

 

                                                                                                                                                                                                            Sei Rampah, 19 September 2018

                                                                                                                                                                                                              BUPATI SERDANG BEDAGAI

 

                                                                                                                                                                                                                                 DTO

                                                                                                                                                                                                                       Ir. H. SOEKIRMAN

 

 

  • RINCIAN PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN ANGGARAN 2018 Download
  • CONTOH LAMARAN Download
  • SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGAJUKAN PINDAH DARI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI SELAMA 10 TAHUN TERITUNG MULAI TANGGAL CPNS Download
  • CONTOH SURAT PERNYATAAN Download